Pengumuman Ketentuan Untuk Mengunggah Nilai Rapor :
- Bagi Siswa Lulusan Jatim tahun 2022, yang nilai rapornya belum diunggah oleh sekolah asal
- Bagi Siswa Lulusan Jatim pada tahun sebelumnya (2021, 2020, 2019, dst)
- Bagi Siswa Lulusan dari luar Jatim
Siswa dapat mengunggah pada nilai rapornya secara mandiri, dimulai hari jumat, 3 juni 2022 sampai dengan terakhir hari sabtu, 18 juni 2022. Syarat yang diperlukan pada saat mengunggah nilai rapor secara mandiri adalah: NPSN Sekolah, NISN Siswa dan foto rapor Semester 1-5. Bagi siswa yang kesulitan mengunggah nilai rapor secara mandiri, dapat datang langsung ke kantor layanan dinas wilayah provinsi jawa timur yang berada di kabupaten/kota tempat siswa berdomisili.
PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu:
-
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi
- Seluruh Jalur Pendaftaran PPDB Jatim 2022 akan dilakukan secara online
- Untuk jadwal dan ketentuan masing-masing jalur, silakan cek Jadwal dibawah ini:
Ketentuan:
- PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa yang lulusan Jawa Timur ingin untuk melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
- Ketentuan mengenai pagu setiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa setiap jalur silakan cek di Ketentuan Pagu
- Penjelasan mengenai Pra-Pendaftaran/Ambil Pin bisa dilihat di Informasi Pendaftaran
- Penjelasan mengenai pembagian zona bisa dilihat di Pengumuman.
Demikian informasi mengenai ketentuan Unggah Nilai Rapor PPDB Jatim 2022 lengkap beserta dengan tabel jadwal PPDB Jatim 2022. Seomga informasi ini bermanfaat.