Tenaga Honorer Dihapus Pada Tahun 2023, Ini Penggantinya

Tenaga Honorer Dihapus Pada Tahun 2023, Ini Penggantinya

Mochamad Ikhwana

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) akan segera meniadakan atau menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun depan atau 2023.

Terkait hal itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan merekrut tenaga kontrak atau tenaga outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem tenaga honorer.

“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan personel lain seperti sopir, petugas kebersihan dan satpam, bisa dilakukan melalui outsourcing,” kata Tjahjo dalam surat edarannya, Selasa (31/5/2022).

Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang akan diisi oleh pihak ketiga, ia akan diusulkan oleh pejabat kepegawaian Kementerian dan Lembaga. Namun, tenaga ahli daya itu bukanlah pekerja berstatus honorer.

“Tenaga ahli daya untuk pihak ketiga dengan status outsourcing bukan merupakan pegawai honorer pada instansi yang bersangkutan,” kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus meniadakan jenis pekerjaan lain selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar masing-masing instansi tidak lagi memperkerjakan pegawai non-ASN.

Sedangkan untuk jabatan tenaga honorer yang belum mencapai usia pensiun dapat diikutsertakan atau diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK, jika memenuhi persyaratan.

Bagaimana nasib tenaga honorer bagi yang tidak lolos pada seleksi CPNS dan PPPK?

Namun, dalam hal ini bagi pegawai honorer atau pegawai bukan ASN tidak memenuhi persyaratan, akan tetap dilakukan langka penyelesaian sesuai ketentuan.

“(KemenPANRB) akan melakukan langkah strategis untuk pembubaran pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi Calon PNS dan Calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu pada tanggal 28 November 2023,” tambah Tjahjo.

Di sisi lain, ia juga menekankan sanksi yang akan diterima PPK jika tetap melakukan pengangkatan pegawai di luar ASN.

“Sanksi akan dikenakan berdasarkan aturan perundang-undangan dan dapat menjadi bahan temuan pemeriksaan bagi pemantau internal dan eksternal pemerintah,” kata Tjahjo.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment