Ambil BBM BLT di Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini!

Ambil BBM BLT di Kantor Pos? Jangan Lupa Bawa Surat Ini!

Mochamad Ikhwana

Bantuan sosial (bansos) yaitu berupa bantuan tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) telah disalurkan secara tundai dan langsung sejak awal bulan. Apakah Anda mendapatkan?

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Sehingga timbul pertanyaan, apa saja syarat dan cara pencairan BLT BBM agar tidak mendapatkan ‘potongan’?

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak, Anda bisa langsung mengecek website cekbansos.kemensos.go.id. Jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mendaftar untuk bantuan sosial BLT BBM.

Persyaratan penerima BLT BBM adalah warga negara yang miskin atau rentan miskin, bukan termasuk Aparatur Negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada DTKS Kementerian Sosial, dan penduduk atau pekerja yang berpenghasilan lebih rendah sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat. Bahkan, pemerintah dalam pendistribusian BLT BBM telah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia di berbagai daerah.

Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT BBM

  • Membawa surat undangan, KTP dan KK ke kantor pos (undangan pencairan diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat)
  • Silahkan datang ke kantor pos sesuai dengan jadwal undangan
  • Mengambil nomor antrian
  • Menyerahkan berkas atau file
  • Setelah berkas diverifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment