Brasil Memblokir Telegram Karena Masalah Berita Palsu!

Brasil Memblokir Telegram Karena Masalah Berita Palsu!

Mochamad Ikhwana

Hakim Mahkamah Agung Alexandre De Moraes dari Mahkamah Agung Brasil memerintahkan larangan nasional pada aplikasi pesan yaitu Telegram, mengutip dari keengganan platform pesan itu untuk bekerja sama dengan otoritas lokal untuk memerangi berita hoax/palsu.

Penutupan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan atas nama blogger Allan dos Santos, dia adalah sekutu Presiden Jaire Bolsonaro saat ini, yang diduga aktif menyebarkan berita hoax/palsu di telegram.

Kini, buronan aktivis tersebut dilaporkan berada di Amerika Serikat dan tercatat masih aktif di Telegram.

Telegram kemudian juga dilaporkan terlihat mengabaikan permintaan dari otoritas Brasil, termasuk permintaan dari polisi untuk memblokir profil dan memberikan informasi yang terhubung ke blogger Allan dos Santos.

Hakim juga menambahkan bahwa Telegram tidak memiliki perwakilan hukum di Brasil, tidak seperti platform yang lain. WhatsApp, Google dan Twitter telah mengikuti perintah pengadilan untuk menutup akun yang menyebarkan berita hoax/palsu.

Selain itu, salah satu pendiri Telegram, Pavel Durov, dalam sebuah pernyataan menanggapi pemblokiran platformnya di Brasil. Dia membenarkan bahwa saat ini ada masalah dengan alamat email antara perusahaan telegram.org dan Mahkamah Agung Brasil.

“Akibat kesalahpahaman ini, maka pengadilan langsung memutuskan untuk memblokir/melarang untuk menggunakan Telegram, sebab Telegram tidak merespons sama sekali”, katanya.

“Saya telah meminta maaf secara langsung kepada Mahkamah Agung Brasil atas kelalaian kami ini. Dan kami pasti bisa melakukan pekerjaan kedepannya lebih baik lagi”.

Pavel Durov juga meminta pengadilan untuk mempertimbangkan penundaan keputusan pemblokiran Telegram selama beberapa hari ke depan, dan kami akan segera memperbaiki situasi dengan menunjuk perwakilan di Brasil agar segera kami segera membentuk tim kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment