Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Ke-37

Begini Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Ke-37

Mochamad Ikhwana

Program Kartu Prakerja telah membuka kembali pendaftaran untuk gelombang 37. Pembukaan pendaftaran telah dimulai pada Minggu (17/7/2022) kemarin, tepatnya pukul 12.00 WIB. Pengumuman itu diposting di Instagram resmi Pra-Kerja (IG).

Head of Communication Management Program Kartu Pra Kerja (PMO), William Sudhana menjelaskan, bagi calon peserta yang tidak lolos gelombang sebelumnya tidak menutup kemungkinan peluang untuk mengikuti gelombang 37 kali ini.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, silakan segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran di bawah ini:

  • Buat akun prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Cek KTP dan KK serta isi data diri.
  • Verifikasi identifikasi foto.
  • Ambil foto dan pindai wajah.
  • Verifikasi nomor ponsel yang terdaftar.
  • Isi pernyataan pendaftaran.
  • Melakukan tes dasar motivasi dan kemampuan.
  • Klik join dan anda sudah terdaftar sebagai register Prakerja untuk gelombang 37.

Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan Kartu Prakerja.

Persyaratan Untuk Kartu Prakerja Meliputi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Saat ini tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan keterampilan kerjanya, seperti pekerja/buruh yang diberhentikan dan pekerja non-gaji, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Tidak ada menerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi covid-19.
  • Bukan termasuk pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa serta direksi/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD.
  • Maksimal adalah 2 NIK dalam 1 KK pada penerima Kartu Prakerja.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment