Warga Jabodetabek, Ini Cara Mendapatkan Decoder TV Digital Gratis

Warga Jabodetabek, Ini Cara Mendapatkan Decoder TV Digital Gratis

Mochamad Ikhwana

Dalam hitungan beberapa minggu, Analog Switch Off (ASO) tahap kedua akan dilaksanakan. Orang-orang dari kota-kota besar, serta dari wilayah metropolitan Jakarta, termasuk di antara mereka yang terkena dampak.

Jabodetabek masuk dalam daftar daerah penghentian siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital bersama kota Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Khusus untuk wilayah metropolitan Jakarta, yang terdiri dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Bagi pemilik televisi analog, akan lebih mudah untuk membeli atau menggunakan perangkat Set Top Box (STB) untuk menangkap dan menikmati siaran televisi digital.

Untuk kelompok keluarga kaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan imbauan untuk membeli STB TV digital mulai dari harga Rs 150.000 hingga Rs 300.000. Harga tersebut sesuai dengan kelengkapan karakteristik perangkat.

Sedangkan untuk keluarga miskin atau kelompok rumah tangga miskin, multiplex organizer (mux) dan Kominfo akan memberikan dukungan gratis untuk dekoder TV digital. Sekitar 6,7 juta tersebar di seluruh Indonesia.

Cara Mendapatkan Decoder TV Digital Gratis:

  1. Termasuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  2. Memiliki kartu identitas e-KTP
  3. Lokasi rumah berada di area terdampak ASO
  4. Miliki televisi analog

Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda hanya perlu mengikuti mekanisme distribusi dukungan gratis kotak TV digital sebagai berikut:

  • Petugas langsung melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK ke calon penerima manfaat yang terdaftar di DTKS.
  • Jika penerima tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detiker dapat menunjukkan surat pengantar dan/atau sertifikat RT/RW.
  • Jika ahli waris dalam kondisi sakit, tidak ada di rumah atau meninggal dunia, maka bantuan tersebut dapat diberikan kepada anggota keluarga (dalam satu keluarga).
  • Petugas memberikan kwitansi yang sah dan akuntansi dalam bentuk kwitansi atau berupa dokumen elektronik.

Dalam beberapa kesempatan terakhir, Kominfo memastikan migrasi dari TV analog ke TV digital akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Artinya suntik permanen atau shutdown TV analog akan terjadi pada 2 November 2022.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment