Begini Caranya Menonaktifkan NPWP Secara Online Dengan Syarat Dan Ketentuannya

Begini Caranya Menonaktifkan NPWP Secara Online Dengan Syarat Dan Ketentuannya

Mochamad Ikhwana

Ada cara untuk menonaktifkan NPWP online, tentunya hal ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi repot pergi ke kantor pajak setempat.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Selasa (15/3/2022), permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi pendaftaran elektronik yang tersedia di laman www.pajak.go.id

Cara Untuk Menonaktifkan NPWP Online Anda

  • Mengisi formulir pembatalan NPWP di website Direktorat Jenderal Pajak
  • Download file, lalu isi data yang dibutuhkan, kemudian upload dokumen melalui aplikasi pendaftaran elektronik
  • KPP akan mengeluarkan kwitansi melalui email
  • Apabila dokumen belum diterima oleh KPP dalam waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan, maka hal tersebut dianggap batal demi hukum.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP oleh ahli waris, pelaksana harta warisan dan pengurus harta warisan.

Ketentuan Penonaktifan NPWP

  • Bagi Wajib Pajak yang meninggal dunia, diakreditasi dengan akta kematian, dan surat yang menyatakan tidak mempunyai harta warisan atau harta warisan telah dibagi dengan menyebutkan ahli warisnya
  • Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen, diperlukan dokumen pernyataan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen
  • Bendahara Negara, harus melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi mempunyai kewajiban sebagai bendahara
  • Wajib Pajak Ganda NPWP, siapkan NPWP ganda surat keterangan dan fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki
  • Wanita yang sudah menikah, fotokopi akta nikah atau surat-surat yang sejenis dan surat pernyataan untuk tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau pernyataan tidak ingin memisahkan hak dan kewajiban perpajakan dengan suaminya.
  • Wajib Pajak badan, akta bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, misalnya akta pembubaran badan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pembayar pajak, dan tidak lagi melakukan pembayaran
  • Orang Asing yang sudah meninggal dunia di Indonesia secara permanen
  • Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda
  • Pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang diberikan NIT melalui pemberi kerja dimana penghasilan bersih tidak melebihi ketentuan
  • Kantor perwakilan Wajib Pajak Badan dari perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Badan dan telah dihentikan kegiatannya
  • Wanita pemilik NPWP yang menikah tanpa kesepakatan pemisahan harta dan penghasilan, yang tidak mau menggunakan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya
  • Wanita yang sudah menikah mempunyai NPWP yang berbeda dengan suaminya, sepanjang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.

Oleh karena itu, harap menonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment