Kartu Prakerja Gelombang 38 Telah Dibuka, Simak Syarat Dan Tata Cara Pendaftarannya

Kartu Prakerja Gelombang 38 Telah Dibuka, Simak Syarat Dan Tata Cara Pendaftarannya

Mochamad Ikhwana

Tepat pukul 12.00 WIB pembukaan Kartu Prakerja gelombang ke-38.

Bagi yang belum lolos gelombang sebelumnya bisa mencoba mendaftar di Kartu Prakerja gelombang ke-38.

Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang ke-38 dapat mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang ke-38 dibuka setelah penutupan Gelombang 37 dua hari lalu.

Berikut cara daftar kartu prakerja gelombang 38 di prakerja.go.id.

Cara Mengajukan Kartu Prakerja Gelombang ke-38

Sebelum mendaftar, Anda harus mendaftar akun kartu prakerja di situs prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun, Anda hanya perlu login ke akun lalu klik “Join” pada gelombang yang tersedia.

Namun, bagi yang belum memiliki akun, berikut cara membuat akun Kartu Prakerja Gelombang ke-38:

  • Buat akun prakerja dengan mengklik “Daftar sekarang” di prakerja.go.id
  • Isi kolom dan sertakan email aktif
  • Klik “Daftar” di bawahnya
  • Jadi, periksa email Anda dan lihat petunjuknya, lalu ikuti agar akunnya terverifikasi
  • Setelah akun berhasil diverifikasi, buka akun di website prakerja.go.id.

Buka prakerja.go.id Untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang ke-38:

  • Buka akun dengan mengklik Masuk atau Masuk
  • Masukkan email dan kata sandi Anda
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir Anda. Jika sudah, klik “Selanjutnya”
  • Isi kolom identitas seperti nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat rumah, pendidikan, status pekerjaan dan upload foto selfie jabatan pemilik KTP
  • Ikuti untuk tes motivasi dan keterampilan dasar
  • Siapkan alat tulis
  • Ikuti tes motivasi dan keterampilan dasar
  • Klik “Gabung” pada pilihan Gelombang yang sedang terbuka
  • Selesai
  • Selalu pantau dashboard Anda secara berkala untuk mengetahui pengumuman seleksi kelulusan Kartu Prakerja ke-38

Ketentuan Untuk Mendaftarkan Kartu Prakerja Gelombang ke-38

Sebelum mendaftar, harap baca persyaratan berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang dimutasi atau pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan keterampilan kerjanya, seperti pekerja/buruh yang diirumahkan dan pekerja/buruh bukan sebagai penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya selama pandemi COVID-19
  • Bukan sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, pimpinan desa dan perangkat desa serta pengawas/komisaris/panitia pengawas di BUMN atau BUMD
  • Maksimal untuk 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima Kartu Prakerja.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment