Pajak Mobil Listrik

Inilah Tarif Pajak Mobil Listrik di Indonesia!

Mochamad Ikhwana

Pajak mobil listrik apakah akan semahal harga mobil listrik juga? Itulah yang kebanyakan yang kita pikirkan ketika ingin beralih ke mobil listrik. Karena seperti yang kita ketahui perbandingan harga mobil berbahan bakar bensin dan mobil listrik masih mahal harga mobil listrik.

Bahkan dengan mahalnya harga mobil listrik itulah yang menyebabkan konsumen berpikir dua kali. Begitu pula jika memikirkan pajaknya. Kemudian apa benar pajak mobil listrik ikutan tinggi pula?

Namun sebenarnya, meskipun dalam segi harga memang mobil listrik lebih tinggi, ternyata tarif pajak mobil listrik dari pemerintah cukup terjangkau. Berikut ini akan Techsbright tuturkan beberapa penjelasannya.

Mengapa Pajak Mobil Listrik Lebih Terjangkau di Indonesia?

Pemerintah memberikan insentif pajak mobil listrik sehingga tarifnya menjadi lebih murah dari pada mobil berbahan bakar bensin atau mobil konvensional.

Salah satu alasan yang yang menjadi penyabab pajak tahunan dari mobil listrik lebih murah ialah karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama yang nilainya 0%. Sedangkan pada mobil konvensional nilainya tidak 0%.

Hal tersebut juga membuat bekurangnya tarif pajak pada mobil listrik. Karena dengan begitu maka maka biaya pajak sudah terpangkas sebanyak 10% dari NJKB. Maka tidak lagi mengherankan jika kita bandingkan dengan pajak mobil konvensional yang berbahan bakas bensin maupun solar akan lebih murah mobil listrik.

Misalnya kita ambil contoh kebijakan pajak di Jakarta untuk kendaraan listrik, akan terkena sebesar 30% saja dari biaya untuk PKB-nya. Demikianlah jawaban mengenai kenapa pajak mobil listrik murah dari pada mobil konvensional biasanya.

Bagaimana setelah mengetahui bahwa pajak mobil listrik di Indonesia lebih murah, apakah Anda jadi semakin berminat beralih menggunakan mobil listrik?

Aturan Pemerintah Mengenai Pajak Mobil Listrik

Kebiajakan yang mengatur mengenai pembayaran pajak juga insentif dari pemerintah sudah teratur secara resmi. Kebijakan tersebut juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Thn 2021 di pasal 10 serta 11.

Pada pasal 10 bunyi aturannya yaitu:

  • Pada ayat 1 menerangkan bahwa tarif untuk PKB pada kendaraan bermotor listrik yaitu sebesar 10% yang paling tinggi, khususnya untuk kendaraan yang berbasis baterai.
  • Kemudian di ayat ke 2 tertera bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik khususnya pada kendaraan yang berbasis baterai sebesar 10% yang paling tinggi.
  • Pada ayat ke 3, mengatur tarif PKB maupun BBNKB KBL pada kendaraan khususnya yang menggunakan baterai, baik pada orang serta pada barang yang tertera pada ayat 1 dan ayat 2 ialah insentif dari gubernur.

 

Sedangkan aturan lanjutan pada pasal 11 mengatur beberapa hal mengenai pajak mobil listrik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Di ayat pertama, mengatur mengenai tariff PKB untuk kendaraan motor listrik khususnya pada angkutan umum dengan menggunakan baterai, maka paling tinggi terkena 10%.
  • Pada ayat 2, menerangkan bahwa tariff BBNKB KBL untuk kendaraan umum dengan menggunakan baterai, maka akan terkena tarif tertingginya pada 10%.
  • Sedangkan pada ayat ke 5, tertera mengenai aturan bahwa PKB dan BBNKB bagi KBL kendaraan umum yang memakai baterai adalah insentif dari gubernur.

Dari aturan pajak mobil listrik yang tertera di atas, kita ketahui bahwa pemerintah berusaha memberikan insentif dengan jumlah cukup besar pada tarif pajak mobil listrik. Pemerintah juga berusaha untuk mendukung adanya peningkatan pada produksi mobil listrik.

Karena pemerintah percaya bahwa mobil listrik bisa menjadi salah satu solusi dalam mengatasi polusi serta permasalahan lingkungan yang lainnya. Dengan begitu, semakin banyak yang beralih menggunakan mobil listrik maka semakin banyak yang berkontribusi dalam penurunan masalah lingkungan.

Tindakan pemberian insentif pada pajak kendaraan bermotor listrik juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendukung hal tersebut.

Berapa Tarif Pajak Mobil Listrik di Indonesia?

Besaran jumlah pajak mobil yang dikenakan oleh pemerintah pada dasarnya mereka sesuaikan dengan harga dari mobil itu sendiri. Biasanya besaran pajak sebuah kendaraan diambil sekian persen harga kendaraan tersebut.

Sebagai contoh untuk kendaraan listrik khususnya mobil listrik yang ada di Indonesia yaitu mobil merek Tesla dan merek Hyundai. Kami akan tampilkan besaran tarif pajak untuk dua merek ini.

1.    Mobil Listrik Merek Tesla

Tesla menjadi merek mobil listrik yang  paling terkenal juga telah beredar di Indonesia. Untuk tarif pajak Tesla dengan keluaran Model 3 kami sajikan di bawah ini untuk setiap tahunnya mulai tahun 2016 sampai 2020.

Tahun Tarif Pajak SWDKLLJ
2020 Rp2.205.800 Rp143.000
2019 Rp1.804.000 Rp143.000
2017 Rp2.940.000 Rp143.000
2016 Rp5.680.900 Rp143.000

 

2.    Mobil Listrik Merek Hyundai

Merek lain yang memproduksi mobil listrik dan juga telah beredar di Indonesia adalah Hyundai. Merek keluaran Korea Selatan ini mengeluarkan mobil listrik yang mereka namai Hyundai Kona Electric.

Besaran pajak untuk mobil listrik Hyundai Kona Electric beserta tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ pada setiap tahunnya muali dari tahun 2020 sampai 2021 dalah sebagai berikut:

Tahun Tarif Pajak SDWKLLJ
2021 Rp2.998.800 Rp143.000
2020 Rp974.400 Rp143.000

 

Bagaimana Cara Kita Menghitung Tarif Pajaknya?

Anda pasti ingin tahu berapa kisaran pajak kendaraan Anda yang perlu untuk dibayar. Maka bagaimana cara menghitung tarif pajak tersebut?

Jadi dalam menghitung pajak kendaraan ini, terdapat rumus yang dapat Anda ikuti. Jika Anda mengikuti rumus ini maka Anda dapat menghitung berapa tarif pajak dengan lebih praktis dan mudah.

Berikut ini ialah rumus untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor a.k.a PKB untuk kendaraan listrik milik kita.

PKB = NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor x 2%

Kita ambil contoh saja seandainya Anda membeli mobil listrik merek Tesla model tertentu seharga 1,5 miliar rupiah. Maka pajak yang harus Anda bayar dapat kita hitung dengan rumus tersebut.

PKB = Rp 1.500.000.000 x 2% = Rp 30.000.000

Namun jangan lupakan bahwa Anda menerima insentif dari pemerintah untuk pajak bagi kendaraan listrik. Seperti yang telah tertera pada peraturan pajak mobil listrik bahwa PKB yang kita bayarkan hanyalah 10% dari total PKB. Maka kita hitung kembali:

PKB setelah mendapat insentif = 10% x Rp 30.000.000 = Rp 3.000.000.

Jadi, biaya PKB akhir yang harus Anda bayarkan ialah sebesar 3 juta rupiah. Kemudian akan ditambahkan biaya iuran SWDKLLJ sejumlah Rp 143.000. Maka total pajak yang harus Anda bayar adalah sejumlah Rp 3.143.000.

Jumlah tarif pajak mobil elektrik tersebut sangat jauh lebih murah dari pada jumlah tarif mobil biasa berbahan bakar bensin atau pun solar. Jadi tunggu apa lagi, mari beralih ke mobil listrik.

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment